MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara menyusul tingginya potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) akibat kondisi cuaca.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Barito Utara. Kebijakan itu diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan status Siaga Darurat Bencana Karhutla.
Shalahuddin meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa meningkatkan pengawasan serta segera mengambil tindakan jika menemukan aktivitas pembakaran.
“Larangan pembakaran hutan dan lahan ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak ingin kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Kelompok tani dan pelaku usaha juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar selama masa Siaga Darurat. Instruksi tersebut harus diteruskan hingga tingkat UPT, puskesmas dan pengurus RT/RW.
Menurut Shalahuddin, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Perangkat desa dan kelurahan, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan serta warga diminta melakukan pemantauan rutin di kawasan yang rawan terbakar.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara M. Iman Topik mengatakan satuan pendidikan juga akan dilibatkan dalam upaya pencegahan Karhutla. Sekolah mulai TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat diminta memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan,” kata Iman Topik, Selasa (18/8/2026).
Ia berharap edukasi tersebut membangun kesadaran siswa sejak dini sehingga mereka dapat ikut menyebarkan informasi pencegahan Karhutla kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Surat edaran itu juga mengatur kewajiban kecamatan, desa, kelurahan, UPT Dinas dan sekolah melaporkan indikasi titik panas atau kejadian kebakaran kepada BPBD Barito Utara melalui Pusdalops-PB.
Selain itu, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa, kelurahan, UPT dan sekolah diminta memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan serta imbauan mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan di lokasi strategis.
Shalahuddin menegaskan setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api,” pungkasnya.(Riz)









