MUARA TEWEH — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa cadangan pangan pemerintah daerah akan diprioritaskan dari produk petani lokal serta disiapkan untuk mendukung penanganan bencana dan kondisi darurat lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memberikan jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Shalahuddin mengatakan pengadaan cadangan pangan diutamakan melalui pembelian hasil produksi dalam negeri, termasuk dari daerah sendiri.
“Dalam raperda telah ditegaskan bahwa pengadaan cadangan pangan diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri, termasuk yang berasal dari daerah. Distributor luar hanya menjadi alternatif apabila produksi daerah tidak mencukupi,” ujar Shalahuddin.
Ia menjelaskan, komoditas cadangan pangan difokuskan pada pangan pokok yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat, terutama beras, serta komoditas lain yang disesuaikan dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
Terkait sarana penyimpanan, Bupati mengakui saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara belum memiliki gedung khusus penyimpanan cadangan pangan daerah.
Karena itu, untuk sementara penyimpanan masih dilakukan melalui kerja sama dengan Perum Bulog, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang memungkinkan pemerintah daerah bermitra dengan BUMN maupun BUMD di bidang pangan.
Menjawab pertanyaan fraksi terkait kesiapan bantuan pangan bagi masyarakat terdampak bencana, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut dirancang agar cadangan pangan tidak sekadar tersedia sebagai stok, tetapi juga siap digunakan sewaktu-waktu.
“Cadangan pangan tidak hanya tersedia sebagai stok, tetapi benar-benar siap disalurkan secara cepat dan tepat sasaran ketika terjadi bencana atau kondisi darurat,” tegasnya.
Menurut dia, cadangan pangan daerah nantinya dipersiapkan untuk membantu penanganan rawan pangan, krisis pangan, bencana alam, bencana sosial, hingga keadaan darurat lainnya.
Bupati juga menjelaskan, penetapan jumlah dan jenis komoditas cadangan pangan dilakukan berdasarkan sejumlah parameter, seperti jumlah penduduk, kebutuhan konsumsi per kapita, potensi kerawanan pangan, serta kemampuan produksi daerah.
“Pendekatan ini memastikan cadangan pangan ditetapkan sesuai kondisi riil daerah, sekaligus menyerap hasil panen petani lokal dan memperkuat ketahanan pangan berbasis sumber daya daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembentukan dan pengelolaan cadangan pangan di tingkat desa maupun kelompok masyarakat.
Pemerintah, kata dia, akan berperan sebagai fasilitator melalui pembinaan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan, bantuan stimulan sesuai kemampuan keuangan daerah, serta dukungan sarana dan prasarana penyimpanan.
Saat ini, Kabupaten Barito Utara telah memiliki tujuh lumbung pangan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Montallat (1), Gunung Timang (2), Teweh Selatan (1), Teweh Tengah (1), dan Teweh Timur (2).
“Dengan pengaturan ini, pemerintah tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga memberdayakan masyarakat sebagai subjek aktif dalam membangun cadangan pangan yang berkelanjutan,” pungkasnya.(Riz)









