Disdik Barito Utara Minta Perpisahan Siswa Digelar Sederhana Tanpa Pungutan

Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan murid kelas akhir jenjang SD dan SMP Tahun 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Barito Utara menjelang berakhirnya Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, menegaskan kegiatan perpisahan siswa harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua murid.
“Kegiatan perpisahan hendaknya mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi kepada peserta didik, bukan menjadi ajang yang memberatkan secara finansial,” ujarnya di Muara Teweh, Selasa (28/04/2026).
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta melaksanakan kegiatan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia guna menghindari biaya tambahan.
Selain itu, kepala sekolah maupun tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk seragam perpisahan maupun kenang-kenangan.
Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan memfasilitasi kegiatan yang diinisiasi siswa atau komite sekolah selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Syahmiluddin juga meminta seluruh satuan pendidikan melakukan pengawasan agar kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai aturan.
Ia menegaskan ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Barito Utara berharap kegiatan perpisahan siswa tetap berlangsung bermakna tanpa menimbulkan beban bagi orang tua maupun wali murid.(Riz)

Array

Artikel Terkait

Komentar