Ini Target SOPD Penghasil PAD tahun Anggaran 2024

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) pada rapat koordinasi terkait dengan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2024 menetapkan Pendapan Asli Daerah (PAD) bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemkab Barito Utara.  
Target PAD untuk tahun anggaran 2024 ini berdasarkan dari rapat koordinasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (BPPD) Barito Utara bersama 16 SOPD terkait dengan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2024 beberapa waktu lalu di aula Setda lantai II.
Adapun SOPD penghasil PAD adalah Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Kemudian, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Setda Barito Utara (Bagian Umum), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Bappeda Litbang, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan UKM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, dan Damkar.
Untuk Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2024 ditarget PAD sebesar Rp8.267.147463.00 meliputi retribusi jasa umum (retribisi layanan kesehatan) sebesar Rp615.000.000,-, retribusi jasa usaha meliputi retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp75.000.000,- sewa rumah dinas sebesar Rp75.000.000,- dan pendapatan lain-lain yang sah meliputi pendapatan dana kapitasi JKN sebesar Rp7.577147,00,-.
Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara (Dishub Barut) ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9.208.868.368,00,- . Target PAD tahun 2024 dari Dinas Perhubungan Barito Utara ini melalui retribusi jasa umum sebesar Rp952.000.000,-. Dengan rincian uraian retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum Rp850.000.000 dan retribusi pengendalian lalu lintas sebesar Rp75.000.000.-
Kemudian retribusi jasa usaha sebesar Rp8.283.868.368,00- dengan rincian uraian retribusi penyedia tempat khusus parkir di luar badan jalan Rp25.000.000,- dan retribusi pemanfaatan aset daerah yang meliputi retribusi pelayanan kepelabuhan Rp6.500.000.000,- retribusi tambat labuh Rp1.518.868.368,- dan retribusi tambat sebesar Rp75.000.000,-. Retribusi bongkat muat kendaraan bermotor, Rp25 juta, sewa alat pengujian kendaraan bermotor Rp115 juta dan pemakaian alat pengujian UTTP sebesar Rp25 juta.
Sementara untuk Dinas Perdagangan dan Perindusrtrian ditarget PAD tahun 2024 sebesar Rp1.450.606.412,00. Dengan uraian rincian retribusi pelayanan pasar Rp660.225.089.00,- dengan rincian retribusi pelayanan pasar –pelataran sebesar Rp3.771.429,00-. Retribusi pelayanan pasar – Los sebesar Rp205 juta serta retribusi pelayanan pasar – kios sebesar Rp452.453.660,- Dan retribusi jasa usaha dengan uraian rincian  pemanfaatan aset daerah sebesar Rp790.381323,00,-.
Kemudian Dinas Pertanian ditarget PAD tahun 2024 sebesar Rp250 juta dengan uraian retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebesar Rp15 juta, retribusi penjualan produksi usaha pemerintah daerah Rp210 juta yang meliputi penjualan produk yang berkenaan produksi pertanian (termasuk perkebunan) sebesar Rp175 juta dan penjualan produk berkenaan produksi peternakan sebesar Rp35 juta. Dan rertibusi pemanfaatan aset daerah (sewa alat pemeriksaan kesehatan hewan) Rp25 juta.
Untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Barito Utara ditarget PAD tahun 2024 sebesar Rp250 juta dengan uraian retribusi jasa usaha meliputi retribusi penjualan penjualan produksi yang berkenaan dengan penjualan produksi ikan sebesar Rp200 juta dan penjualan produk indukan ikan sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, RSUD Muara Teweh ditarget PAD sebesar Rp35.000.000.000,00,- meliputi pendapatan lain-lain yang sah (BLUD RSUD Muara Teweh) Rp Rp35.000.000.000,00. 
Dinas Pendidikan Barito Utara ditarget PAD Rp75.000.000,00,- meliputi retribusi jasa usaha (retribusi pemanfaatan aset daerah sewa rumah dinas).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diterget PAD sebesar Rp2.050.000.000,00,- yang meliputi retribusi jasa usaha dengan rincian uraian retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp550.000,000,00,- penggunaan lapangan mini soccer Rp75.000.000,- sewa alat berat Rp400.000.000,- dan sewa alat uji laboratorium bahan Rp75.000.000.
Kemudian retribusi perizinan tertentu meliputi uraian retribusi persetujuan bangunan gedung Rp500.000.000. Dan pendapatan lain-lain yang sah meliputi uraian pendapatan denda atas keterlambatan proyek sebesar Rp1.000.000.000,-.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2024 diterget PAD sebesar Rp250.000.000,- dengan uraian retribusi jasa umum Rp150.000.000 rincian PAD retribusi pelayanan kebersihan (persampahan usaha) Rp75.000.000,- dan retribusi pelayanan kebersihan (persampahan pemukiman) Rp75.000.000,-.
Retribusi jasa usaha Rp100.000.000,- dengan uraian pemanfaatan aset daerah (sewa alat pengujian laboratorium lingkungan Rp100.000.000,-. Dan retribusi jasa usaha Rp75.000.000,- dengan uraian retribusi pemanfaatan aset daerah (sewa aset videotron) Rp75.000.000.(RIZ)
Array

Artikel Terkait

Komentar