Â
MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
SE yang ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026 itu diterbitkan menyikapi penurunan kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap Karhutla. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aparatur.
Melalui SE tersebut, Shalahuddin meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan langkah antisipatif dengan mengatur dan menyesuaikan pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing.
Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) tetap diwajibkan menjalankan tugas pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Untuk kegiatan belajar mengajar, satuan pendidikan diarahkan melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing sekolah.
Bupati juga menginstruksikan penghentian sementara aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak. Kebijakan itu mencakup apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara, kegiatan kedinasan lainnya, serta Car Free Day (CFD).
ASN yang karena tugas harus bekerja di luar ruangan diwajibkan menggunakan masker. Sementara ASN dengan riwayat asma, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), ibu hamil, dan kelompok rentan dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.
Kebijakan tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara kembali normal atau masuk kategori sehat.(Riz)









