Paripurna DPRD, Bupati Barito Utara Uraikan Strategi Ekonomi hingga Pendidikan

MUARA TEWEH — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan strategi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan akses pendidikan, dan penanganan permukiman kumuh saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Rabu (4/3/2026).
Paparan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, sebagai bagian dari pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam penjelasannya, bupati menegaskan pemerintah daerah menyiapkan langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sejalan dengan target pembangunan nasional, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Di bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara disebut telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan, yang salah satu implementasinya berupa pemberian beasiswa bagi masyarakat Barito Utara.
Selain itu, pemerintah daerah juga menjalankan Program SIP Pintar Optimal, yakni penyediaan perlengkapan sekolah mulai dari seragam hingga alat tulis bagi peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal atau kesetaraan.
“Tidak hanya itu, kami juga melaksanakan Program SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi peserta didik yang meraih peringkat satu sampai tiga di jenjang SD/MI dan SMP/MTs, serta Program SIP Pintar Peduli bagi siswa yang bukan penerima Program Indonesia Pintar,” jelas Shalahuddin.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas pemerataan akses pendidikan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, bupati menegaskan indikator kekumuhan telah disesuaikan dengan ketentuan regulasi nasional.
Ia menyebut, penyusunan raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018.
“Indikator dan tipologi perumahan kumuh dalam raperda ini telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah,” ujarnya.
Terkait pengawasan pembangunan hunian baru di lahan nonhunian, seperti sempadan sungai, pemerintah daerah menegaskan pengendalian dilakukan secara menyeluruh mulai dari aspek perizinan, standar teknis pembangunan, hingga kelaikan fungsi bangunan.
Selain pengawasan administratif, pemerintah juga melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui penyuluhan, pembimbingan, bantuan teknis, serta penyediaan informasi mengenai rencana tata ruang dan standar teknis perumahan.
Bupati juga menegaskan bahwa pengembang maupun perorangan yang melanggar ketentuan terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum akan dikenai sanksi administratif secara tegas.
“Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, pembekuan hingga pencabutan izin, kewajiban pembongkaran bangunan, denda administratif, bahkan penutupan lokasi,” tegasnya.
Melalui jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya agar setiap Raperda yang dibahas tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara konkret dan berkelanjutan.(Riz)

Array

Artikel Terkait

Komentar