Paripurna DPRD, Bupati Jelaskan Mekanisme PSU Perumahan di Barito Utara

MUARA TEWEH — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta langkah penanganan permukiman kumuh dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (4/3/2026).
Penjelasan itu disampaikan sebagai jawaban lanjutan pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara.
Terkait Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, bupati menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut dia, pada tahap perencanaan, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai rencana tapak (site plan) yang telah disetujui pemerintah daerah.
Selanjutnya, pengembang mengajukan permohonan penyerahan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis untuk diverifikasi oleh tim teknis.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka dilakukan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, pemerintah daerah mencatat PSU tersebut sebagai aset daerah dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD,” jelas Shalahuddin.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjamin ketersediaan hunian layak bagi masyarakat tanpa diskriminasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, pelaksanaan program nasional penyediaan tiga juta rumah, serta penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mengurangi kawasan kumuh secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam rapat itu, bupati juga menyinggung kesiapan pemerintah daerah menghadapi kondisi darurat, bencana alam, maupun situasi sosial-ekonomi yang tidak stabil.
Ia menyebut, dalam kondisi tertentu pemerintah daerah akan menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menyalurkan cadangan pangan pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak.
“Melalui regulasi yang sedang dibahas ini, kami ingin memastikan seluruh kebijakan pembangunan daerah, baik di sektor perumahan, pangan, maupun perencanaan pembangunan, berjalan terintegrasi dan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan lima Raperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan Kabupaten Barito Utara secara inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Riz)

Array

Artikel Terkait

Komentar