Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara Rudy Candra Utama saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026, di Aula DLH Barito Utara, Rabu (12/8/2026).
Sosialisasi tersebut membahas Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi yang diterbitkan pada 6 Juli 2026 tersebut mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Rudy, Shalahuddin mengatakan persoalan lingkungan hidup menjadi isu yang semakin penting. Terlebih, dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis berupa perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati, dan pencemaran.
“Ketiga krisis ini saling berkaitan dan mengancam stabilitas ekologi, ekonomi, dan sosial global. Isu lingkungan hidup menjadi isu krusial bagi kelangsungan generasi mendatang,” ujar Rudy.
Menurut Shalahuddin, regulasi baru tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan yang efektif serta penerapan sanksi administratif secara proporsional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
“Melalui pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif yang proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menilai sosialisasi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan baru, khususnya mengenai mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif.
Pemahaman tersebut diperlukan agar pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dapat menjalankan aktivitas sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan.
Pemkab Barito Utara juga berkomitmen memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam implementasi kebijakan lingkungan hidup.
“Upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh pihak,” tegasnya.
Bupati meminta peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menggali informasi dari narasumber Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun kegiatan usaha.
“Semoga melalui kegiatan ini tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(Riz)









