Susun Raperda Penanaman Modal, DPMPTSP Barito Utara Targetkan Iklim Investasi Lebih Kondusif

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat kebijakan investasi daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Tahun 2026.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsultasi Publik I penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Penanaman Modal yang digelar di Aula Bappedarida Muara Teweh, Kamis (16/4/2026).
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan konsultasi publik tersebut menjadi forum penting untuk menghimpun masukan dari berbagai stakeholder guna menyempurnakan substansi Raperda.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memberikan ide dan masukan konstruktif agar Raperda ini mampu mendukung iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Barito Utara,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai perizinan berbasis risiko.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan investasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi hal penting agar arah pembangunan dan investasi berjalan selaras.
Kegiatan itu diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, mulai perangkat daerah, instansi vertikal, kalangan perbankan, perusahaan, perguruan tinggi, hingga tokoh masyarakat.
Selain membahas penyusunan Raperda, DPMPTSP juga memaparkan perkembangan investasi daerah. Sepanjang tahun 2025, realisasi investasi di Barito Utara mencapai Rp2,24 triliun, dengan kontribusi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp438 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1,81 triliun.
Sementara itu, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS pada 2025 mencapai 2.167, sedangkan hingga April 2026 telah tercatat 592 NIB diterbitkan.
Jufriansyah juga mengungkapkan bahwa pembangunan Mal Pelayanan Publik saat ini memasuki tahap persiapan administrasi sebelum dilakukan uji coba operasional dan soft launching.
“Pada tahap awal nanti akan tersedia 15 gerai layanan dari OPD teknis, instansi vertikal, dan BUMD,” ungkapnya.
Ia berharap penyusunan Raperda Penanaman Modal dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pertumbuhan investasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara.(Riz)

Array

Artikel Terkait

Komentar