PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dengan total 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (05/01/2026).
Wakil Gubernur Edy Pratowo mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2025, telah ditetapkan tujuh Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pembangunan.
Ia menilai keberlanjutan pembentukan regulasi menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang maju dan sejahtera.
Dengan adanya 16 Raperda yang akan dibahas, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(red)









