Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Kalteng Dikebut, Fokus Penyesuaian Regulasi

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah terus mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.
Pembahasan dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah, mengatakan sejumlah substansi dalam Raperda perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, penyesuaian ini penting agar aturan yang disusun relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda ini telah digarap sejak beberapa tahun lalu, sehingga membutuhkan pembaruan agar tetap selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.

Lebih lanjut, penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perpustakaan dan sistem kearsipan daerah, sekaligus meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pelaksanaan program strategis di bidang perpustakaan dan kearsipan dapat berjalan lebih optimal dan terarah.(red)

Array

Artikel Terkait

Komentar