KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar rapat paripurna ke 9 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, dalam rangka persetujuan bersama Pemerintah daerah dan DPRD Seruyan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi Waket I dan II DPRD Seruyan, serta dihadiri, Pj Sekda Seruyan Bahrun Abbas, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, pimpinan SOPD dan undangan lainya.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dalam hal ini diwakil Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas dan Unsur Pimpinan DPRD Seruyan di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Rabu (31/10/2023).
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, bahwa sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna ke 9 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, dalam rangka persetujuan bersama Pemerintah daerah dan DPRD Seruyan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana sebelum dilakukannya persetujuan bersama ini, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini terlebih dahulu dilakukan pembahasan, antara Legislatif dan eksekutif. “Harapan kami dengan adanya Perda ini nantinya akan memberikan pengaruh positif baik terhadap pendapatan daerah serta juga kemajuan pembangunan di daerah,” tuturnya.(UT)









